Kamis, 09 Juli 2009

Hasil Pemilu 2009-2014

logo-pemilu

Hasil Pemilu 2009


Pemilihan Presiden


Pemilu Presiden atau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 atau Pilpres 2009 adalah hajatan besar Bangsa Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Contrengan atau Pemungutan suara dijadwalkan diadakan pada tanggal 8 Juli 2009 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pemilu Presiden ini ada tiga capres dan cawapres atau calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi peserta Pemilihan Umum Presiden 2009 atau Pemilu Presiden 2009 ini, yaitu :


  1. Megawati Soekarnoputri (Calon Presiden) dan Prabowo Subianto (Calon Wakil Presiden)
  2. Susilo Bambang Yudhoyono (Calon Presiden) dan Boediono (Calon Wakil Presiden)
  3. Muhammad Jusuf Kalla (Calon Presiden) dan Wiranto (Calon Wakil Presiden)

Ketiga kontestan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini adalah putra-putri terbaik Bangsa Indonesia. Siapapun pemenang Hasil Pemilu Presiden 2009 untuk periode 2004-2014 ini harus kita hormati karena dialah putra/putri terbaik Bangsa Indonesia pilihan Rakyat Indonesia.

Well…, selamat mencontreng pada Pemilu Presiden atau Pilpres 2009 sesuai pilihan sobat masing-masing (bagi yang nyontreng lah yau…) :D

HASIL PEMILU PRESIDEN SEMENTARA


Update : Kamis, 09 Juli 2009; Jam : 08.50

Quick Count Pilpres 2009


Lembaga Megawati prabowo sby budiono jk wiranto
LSI (1) 26.56% 60.85% 12.59%
LSI (2) 27.36% 60.15% 12.49%
LP3ES 27.40% 60.28% 12.32%
CIRRUS 27.49% 60.20% 12.31%
LRI 27.02% 61.11% 11.87%

Keterangan :

LSI (1) : Lembaga Survei Indonesia
LSI (2) : Lingkaran Survei Indonesia
LP3ES : Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial
CIRRUS : CIRRUS Surveyors Group
LRI : Lembaga Riset Indonesia

Hasil Sementara Pilpres 2009


Sumber: KPU Last Update: Kamis, 09 Juli 2009
Capres-Cawapres Jumlah Suara Persentase
Megawati prabowo 1.214.486 29.67%
sby budiono 2.485.581 60.72%
jk wiranto 393.677 9.62%
Total 4.093.744 100%

Sumber : detik

Link :
  • www.vivanews.com
  • www.tvone.co.id/pemilu2009/quickcount
  • detikPemilu – Quick Count Pilpres 2009
  • detikPemilu – Hasil Sementara Pilpres 2009

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
HASIL PEMILU LEGISLATIF

berikut link hasil pemilu legislatif 2009, diklik langsung menuju T.K.P. terupdate…

Diposkan : Telogodog

=================================


Menjelang batas akhir penetapan penghitungan secara manual perolehan suara pemilu legislatif 9 Mei mendatang, sepertinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menyelesaikannya sesuai target.

Pasalnya, sampai saat ini KPU baru merampungkan penghitungan sekira 60 persen suara. Hal ini dikhawatirkan akan menggangu tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan, KPU kelihatannya akan sangat sulit untuk mengejar target 9 Mei. Selain menetapkan hasil dalam bentuk perolehan suara, KPU juga menetapkan perolehan kursi pemilu anggota DPR untuk pencalonan pilpres yang akan dimulai tanggal 10 Mei.

“Kecuali KPU tidak terlalu peduli lagi dengan kualitas rekap. Ada beberapa provinsi yang masih ada permasalahan rekap yang harus dituntaskan. Belum lagi ada hasil rekap provinsi yang belum sampai ke Jakarta,” ujar Hadar di Jakarta, Rabu (6/5/2009) malam.

Nah, berarti pelaksanaan Pilpres bisa mundur? “Betul, paling tidak tahap awalnya, pencalonan. Kecuali tadi, KPU hanya akan mentotalkan saja, dan kemudian menetapkan. Artinya, membiarkan penetapan hasil mereka dengan potensi gugatan terhadap putusan akan sangat banyak ke MK,” paparnya.

Untuk mengantisipasi permasalahan ini, menurut Hadar, KPU harus kerja lebih keras lagi. Meski demikian, KPU harus tetap memperhatikan kualitas, akurai hitungan dengan memeriksa kembali hitungan di bawah yang memang dimasalahkan atau diajukan keberatan karena ada indikasi kecurangan.

Hadar menambahkan, KPU juga mengganti model rekapitulasi dengan membacakan satu persatu lalu menyalin data ke dalam format komputer, menayangkan, membagikan hard copy, dan kemudian memberikan waktu kalau ada keberatan.

“Membacakan satu persatuakan memakan waktu lama. Karenanya jemput bola, rekap daerah yang belum selesai. Kemudian mengantisipasi dengan rencana pengunduran penetapan kalau memang tidak dapat memenuhi batas waktu tanggal 9,” ujarnya.

Meskipun harus ada pengunduran, dia menambahkan tidak lebih dari seminggu, walaupun diakui tidak memberikan jaminan akan tuntas dalam waktu tersebut.

“Akan sangat tergantung kepada kerja keras dan strategi penyelesaian oleh penyelenggara di setiap tingkatan yang masih belum selesai rekapnya. Memastikan kualitas kerja dan mempersiapkan kemungkinan terburuk penting dilakukan,” kata Hadar.

Sumber : pemilu.okezone.com

=================================


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak bisa memenuhi target penyelesaian rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada 7 Mei 2009. Pasalnya, hingga kini KPU baru merekapitulasi 85.401.330 suara atau 49,86% dari 171.265.442 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Saat ini, masih terdapat tiga provinsi yang belum direkapitulasi yakni Papua, NTT, Maluku Utara. Pasal 201 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu menyebut KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara calon anggota DPD paling lambat 30 hari setelah tanggal/hari pemungutan suara.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka batas terakhir rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu 9 Mei karena pemungutan suara dilaksanakan 9 April. Berdasarkan jumlah provinsi, KPU baru merekapitulasi 28 provinsi atau 84,84% dari total 33 provinsi.  Jumlah daerah pemilihan (dapil) yang sudah direkapitulasi baru 63 dapil atau 81,81% dari total 77 dapil.

Sumber : mediaindonesia.com

=================================



Hasil Pemilu Siap Diumumkan 9 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengumumkan hasil pemilihan umum (pemilu) lalu pada 9 Mei mendatang. “KPU siap pada 9 Mei 2009,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, seusai pertemuan Rapat Koordinator (Rakor) Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5).


Rakor tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansari, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. Dikatakan, pada saat yang sama MK membuka loket pendaftaran yang berperkara ke MK.

Di bagian lain, ia mengatakan dari hasil rakor tersebut terdapat kemajuan dari pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dari sisi pelanggarannya, karena yang sudah divonis sebanyak 166 perkara.

Ia mengatakan kasus pelanggaran pemilu yang masuk ke Polri sebanyak 810 kasus, dan yang sudah dijatuhi hukuman sebanyak 127 kasus. “127 kasus telah dijatuhi hukuman,” katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan soal tindak pidana pemilu yang sekarang belum diadili, masih bisa ditindaklanjuti dengan pidana umum. “Tindak pidana pemilu masih bisa ditindaklanjuti dengan tindak pidana umum,” katanya.


=================================



KPU telah mensahkan perolehan suara parpol untuk DPR dari 33 provinsi dengan 77 daerah pemilihan (dapil).

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Sabtu (9/5) malam. Namun data dapil Sumut 2 yang digunakan masih data lama karena hasil rekapitulasi penghitungan ulang Kabupaten Nias Selatan, salah satu kabupaten di Sumut  belum rampung. Rekapitulasi penghitungan ulang di tujuh kecamatan di Nias Selatan yang dilaksanakan di Medan hingga kemarin malam belum selesai.


Anggota KPU I Gusti Putu Artha dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara secara nasional di Gedung KPU, Jakarta, mengatakan  melampirkan  hasil rekapitulasi penghitungan suara di Nias Selatan sebagai bagian integral catatan KPU. “Kami mempersilakan  saksi (parpol) untuk membuat  catatan keberatan terhadap persoalan yang disampaikan sehingga seluruh aspirasi mendapat tempat sesuai,” kata Artha.

Saksi PDIP Arif Wibowo mempertanyakan pengesahan rekapitulasi perolehan suara secara nasional  yang digunakan sebagai bahan penghitungan apakah rekapitulasi  yang sudah diserahkan KPU Provinsi Sumut  atau sudah ada perubahan dengan adanya rekapitulasi penghitungan ulang di Kabupaten Nias (Sumut).  Artha menjawab pihaknya sudah mengarsipnya dalam pleno.


=================================



Komisi Pemilihan Umum bertemu dengan perwakilan sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen.
Agenda pertemuan itu adalah rapat konsultasi untuk menyamakan persepsi peraturan 15 tahun 2009.

“Sebenarnya ada pendapat yang sama tentang sisa suara yang ditarik ke propinsi,” kata Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Arif Wibowo, di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 11 Mei 2009.

Dalam rapat konsultasi itu terungkap, berkurangnya perolehan kursi PDIP, akibat salah input data. Versi partai, PDIP mendapat 95 kursi.

Namun, ketika Komisi mengumumkan perolehan pada 9 Mei lalu, PDIP memperoleh 93 kursi.

“KPU mengakui kesalahan, yang hilang itu kursi di (daerah pemilihan) Jawa Timur tujuh dan Riau dua,” ujarnya lagi.

Dengan begitu, kata Arif, kursi PDIP kembali sembilan puluh lima. “KPU akui salah hitung,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan mengumumkan perolehan kursi partai Demokrat meraup kursi terbanyak dengan 148 kursi. Kemudian Golkar 108, PDIP 93, PKS 59, PAN 42, PPP 39, Gerindra 30, PKB 26, dan Hanura 15.

Sementara itu olahan Cetro berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan, Demokrat memperoleh 150 kursi. Golkar 107, PDIP 95, PKS 57, PAN 43, PPP 37, PKB 27, Gerindra 26, dan Hanura 18.


=================================



Mahkamah Konstitusi (MK) segera mempelajari berkas gugatan pemilu yang masuk. Apabila memang terjadi pelanggaran, MK bisa membatalkan hasil pemilu yang ditetapkan KPU.


MK dapat memaksa KPU mengulang perhitungan suara bahkan melakukan pemilihan ulang di sejumlah TPS bermasalah.

“Demi keadilan, apabila memang terbukti, bisa dilakukan perhitungan ulang di sejumlah daerah, bahkan dimungkinkan terjadi pemilihan ulang di sejumlah TPS,” tutur Ketua MK, Mahfud MD, sesaat setelah penutupan registrasi gugatan pemilu di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5/2009).

Menurut Mahfud, pada prinsipnya MK berada di tengah-tengah. Apabila KPU yang salah maka KPU harus bertanggung jawab. Demikian pula kalau memang caleg yang bermasalah harus melaksanakan sesuai putusan MK.

“Keputusan MK bisa saja memperkuat keputusan KPU apabila memang benar,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian membeberkan jadwal penyelesaian perkara yang dilaporkan para penggugat dari berbagai parpol peserta pemilu. Tanggal 25 Juni 2009 semua perkara diharapkan sudah diketok palu.

“Semuanya diharapkan dapat selesai dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2009,” tutur Mahfud.

“Apabila sesuai jadwal yang ditetapkan, tanggal 25 Juni semua perkara sudah selesai disidang,” tegasnya.


=================================


KPU mengubah perolehan kursi tiap parpol. Suara Hanura naik paling banyak, sedangkan suara Gerindra turun paling drastis.

Pengumuman perubahan perolehan kursi tersebut dilakukan KPU di hadapan saksi para parpol di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2009) dini hari.

Dari perubahan tersebut, tercatat Partai Hanura, Partai Demokrat, PDIP, PAN, dan PKB mengalami kenaikan jumlah kursi. Sedangkan PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra mengalami penurunan.

Berikut perolehan kursi tiap parpol berdasarkan hasil validasi KPU:

1 Partai Demokrat 150 (sebelumnya 148)
2 Partai Golkar 107 (sebelumnya 108)
3 PDIP 95 (sebelumnya 93)
4 PKS 57 (sebelumnya 59)
5 PAN 43 (sebelumnya 42)
6 PPP 37 (sebelumnya 39)
7 PKB 27 (sebelumnya 26)
8 Gerindra 26 (sebelumnya 30)
9 Hanura 18 (sebelumnya 15)

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, kesalahan angka tersebut disebabkan human error ketika menampilkan data saat pengumuman 9 Mei lalu. Dalam waktu dekat, tak lebih dari 3 hari, KPU akan menetapkan perolehan kursi tersebut sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Sumber : pemilu.detiknews.com

sumber : solocybercity.wordpres.com

Terkait

Description: Hasil Pemilu 2009-2014 Rating: 4.5 Reviewer: Anonim ItemReviewed: Hasil Pemilu 2009-2014
Al
Mbah Qopet Updated at: 01.22

1 komentar:

  1. PROPA GANDA POLITIK HASIL QUICK COUNT





    8 juli 2009, beberapa saat setelah gelaran pemilu baru saja dilaksanakan, sejumlah setasiun televisi menayangkan hasil quick count sementara di wilayah Indonesia Timur sebelum gelaran pilplres usai. Sekitar pukul 10.30 WIB atau pukul 12.30 WIT (30 menit sebelum pilpres usai). Apakah maksud dari penayangan hasil quick count tersebut? Benarkah ini upayah propaganda politik untuk mempengaruhi psikologis pemilih agar mencontreng capres tertentu?


    ....................................................................


    Seiring tumbuhnya demokrasi, sedikit banyak mengubah wajah dunia perpolitikan di Indonesia. Bukan sja pada kontestasinya yang berubah, namun juga pada metodologi cara berpolitik. Hal ini diindikasikan dengan menjamurnya lembaga survey sekaligus konsultan politik capres dan cawapres.


    Fungsi sesungguhnya survey/jajak pendapat adalah memantau opini publik, mengintip persepsi, harapan, pendapat apa yang dipikirkan masyarakat. Fungsi normatif survei, menjembatani kepentingan publik (rakyat) dengan penentu kebijakan publik/ pemerintah. Hasil survei yang muncul dipandang sebagai barometer aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Bahkan dalam era demokrasi sekarang ini hasil dari lembaga survei dianggap sebagai kekuatan kelima, selain media massa dan trias politica(eksekutif-legislatif-yudikatif). Oleh karena itu lembaga survei kini dianggap sebagai algojo penentu kebijakan publik.


    Seiring bermunculan lembaga survei, Lembaga surveipun berperan ganda: peneliti sekaligus tim konsultan atau tim sukses. lembaga survei menjelma menjadi lembaga komersial yang berafiliasi pada partai politik, tokoh ataupun kelompok tertentu. Lembaga survei beralih fungsi sebagai event organizer, menawarkan jasa, menerima pesanan hasil survei costomer dengan atasnamakan ilmu pengetahuan/kedok metode ilmiah. hasil survei jelas hanya menguntungkan sumber penyandang dana.


    Dengan dasar hasil survei pesanan tadi, sipenyandang dana mempublikasikan penelitian. Tujuannya propaganda politik. Pengumumam hasil survei dinilai sebagian kalangan akan menimbulkan efek bandwagon atau efek yang membuat orang mengikuti apa yang dilakukan orang banyak.


    .........................................................


    Menjawab pertanyaan diatas, jelas Quick count saat gelaran pilpres berlangsung adalah upaya sistematis mempengaruhi jalannya pemungutan dan perhitungan suara. Propaganda opini publik, teror untuk mempengaruhi psikologi pemilih agar mencontreng capres tertentu.


    "Akankah Bawaslu memproses kejadian tidak sportif ini??? kita tunggu saja kelanjutannya....."

    BalasHapus